5.1 Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia
A. KEDUDUKAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
1. Hakikat
Dan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara.
Rakyat merupakan unsur mutlak adanya negara. Istilah lain tentang rakyat ialah
warga negara. Warga negara yaitu sekumpulan orang yang satu sama lain mempunyai
ikatan hukum dengan suatu negara sebagai pendukung utama organisasi negara atau
pemerintahan. Rakyat didalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan
bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara.
a.
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah
negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun –
temurun dan besar dalam suatu negara tertentu.
b.
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu. Contohnya: para turis.
c.
Warga
negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara. Dengan kata lain, diakui oleh undang – undang melalui proses
naturalisasi.
d.
Bukan
warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi
secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan. Contohnya: duta
besar, orang asing.
Perihal warga negara Indonesia,
keberadaan rakyat yang menjadi penduduk ataupun warga negara, secara
konstitusional, tercantum didalam pasal 26 Undang – Undang Dasar 1945
(Amandemen IV) yang menyatakan sebagai berikut:
1)
Yang
menjadi warga negara Indonesia ialah orang – orang bangsa Indonesia dan orang –
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)
Hal
– hal mengenai warga negara dan penduduk diatur undang – undang.
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Undang – Undang tentang
Kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1)
Undang
– Undang No. 3 Tahun 1946 yang dalam garis besarnya menyatakan bahwa warga negara
Indonesia adalah sebagai berikut:
a)
Orang
turunan asli dalam wilayah Indonesia.
b)
Orang
yang tidak termasuk turunan asli, kecuali menyatakan keberatan menjadi warga
negara Indonesia karena ia adalah warga negara lain.
c)
Orang
yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi.
2)
Undang
– Undang No. 62 Tahun 1958 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 3
Tahun 1976 tentang perubahan Pasal 18 UU No. 6 Tahun 1958.
3)
Undang
– Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 11 Juni 2006. Secara garis
besar pokok materi yang diatur dalam ketentuan ini sebagai berikut:
a)
Siapa
yang menjadi warga negara Indonesia.
b)
Syarat
dan tata cara memperoleh kewaeganegaraan RI.
c)
Kehilangan
kewarganegaraan RI.
d)
Syarat
dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
UU No. 12 Tahun 2006 ini
lahir untuk menggantikan UU No. 62 Tahun 1958 karena secara filosofis, yuridis,
dan sosiologis UU No. 62 Tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
masyarakat dan ketatanegaraan RI.
Siapakah
Warga Negara Indonesia?
Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia.
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang - undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang - Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
d. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga
Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Selain itu, disebutkan pula dalam Pasal 5 UU No.12 Tahun 2006 sebagai berikut:
a. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
b. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Selanjutnya Pasal 6, juga dinyatakan sebagai berikut:
1) Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h huruf i, dan pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahunatau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewaraganegaraannya.
2) Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sebagaimana maksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis
dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan
didalam peraturan perundang – undangan.
3) Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam
waktu palinglambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.
Dalam Pasal 7 UU No.
12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa setiap orang yang bukan warga negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.
2. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia
Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka
Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No.
62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan
syarat, yaitu :
a. Telah berusia 18
tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu
mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat
5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan
rohani.
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Republik Indonesia.
e. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan
atau penghasilan tetap.
h. Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara.
Tata cara pewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan
di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.
b. Berkas permohonan
tersebut disampaikan kepada pejabat.
c. Permohonan disertai
dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung
sejak permohonan di terima.
d. Permohonan dikenal
biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
e. Presiden dapat
menerima dan menolak permohonan.
f. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan terhitung
sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan permohonan kepada
pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
g. Penolakan
permohonan disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3
(tiga) bulan sejak tanggal permohonan ditetapkan oleh menteri.
h. Keputusan presiden
mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
i. Paling lambat 3
bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j. Apabila tidak hadir
dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden batal demi
hukum.
k. Apabila pelaksanaan
sumpah janji setia tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon
dapat menyatakan pengucapan sumpah janji setia di hadapan pejabat lain yang
ditunjuk menteri.
l. Pejabat tersebut
membuat berita acara pelaksanaan sumpah janji.
m. Paling lambat 14
hari sejak tanggap pengucapan sumpah janji, pejabat menyampaikan paling lambat
14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah janji, pejabat menyampaikan berita
acara yang tersebut.
n. Setelah pengucapan
sumpah janji pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada
Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari.
o. Salinan Keputusan
Presiden tentang Pewarganegaraan manjadi bukti sah kewarganegaraan sah
seseorang.
p. Menteri mengumumkan
nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.
3. Asas dan Stelsel Dalam
Kewarganegaraan
Untuk memenuhi
tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD sebagaimana tersebut diatas, UU
No. 12 Tahun 2006 memperintahkan asas – asas kewarganegaraan umum atau
universal. Adapun asas – asas yang dianut dalam undang – undang ini sebagai
berikut:
1. Asas Ius Sanguinis
(law of the blood)
Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menetapkan
kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang
bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orang tuanya berasal dilahirkan.
Contoh: Seseorang
yang lahir di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya adalah warganegara Cina,
maka ia adalah warga negara Cina. Asas ini dipergunakan atau dianut oleh negara
Cina.
2. Asas Ius Soli (law
of the soil)
Asas Ius Soli adalah
asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat
ia dilahirkan.
Contoh: Seseorang
yang lahir di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya warga negara Cina , maka
ia adalah warga negara Indonesia. Asas ini dianut oleh negara Indonesia.
3. Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU No. 12
Tahun 2006.
UU No. 12 Tahun 2006
pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan (bi-patride) ataupun tanpa
kewarganegaraan (a-patride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak
dalam UU No. 12 Tahun 2006 merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut
diatas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang – undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Asas kepentingan nasional, adalah asas yang
menentukan bahwa peraturan warga negara mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
2. Asas perlindungan maksimum, adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI.
3. Asas persamaan didalam hukum dan
pemerintahan, adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang
sama didalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran subtantif, adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif, adalah asas yang
tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan
warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia.
7. Asas keterbukaan, adalah asas yang
menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara
harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang
menentukan bahwa seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI
diumumkan dalam berita RI agar masyarakat mengetahuinya.
Dsamping asas yang
tersebut di atas, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel
kewarganegaraan. Stelsel itu ialah:
a. Stelsel
aktif
Menurut stelsel
aktif orang harus melakukan tindakan - tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara.
b. Stelsel pasif
Menurut stelsel
pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan
sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan
dengan kedua stelsel diatas, maka harus kita bedakan:
a. Hak opsi, yaitu
hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b. Hak repudiasi,
yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif).
Karena perbedaan
dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan menentukan kewarganegaraan, maka
hal demikian ini menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki
seseorang yaitu :
1. A-patride
Yaitu adanya
seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contoh: Seseorang
keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli,
lahir di negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warga
negara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warga negara
B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali
tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2. Bi-patride
Yaitu adanya
seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Contoh: Seorang
keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara
A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa
B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara
A ia juga dianggap sebagai warga negaranya, karena ia dilahirkan di negara A.
orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
Kesimpulannya:
Perbedaan asas
kewarganegaraan dari dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat
menimbulkan kemungkinan bahwa:
·
Si N adalah a-patride, karena ia
dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A, atau
·
Si X adalah bi-patride, karena ia
dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3. Multipatride
Yaitu seseorang
yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya ketentuan - ketentuan
yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi setiap negara,
karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride.
Ketentuan - ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban
- kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
Permasalahan tersebut
di atas juga harus dihindari dengan upaya:
·
Memberikan kepastian hukum yang lebih
jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang.
·
Menjamin hak - hak serta perlindungan
hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182812-syarat-dan-tata-cara-memperoleh/#ixzz2M6WvLySv
Sumber: http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
Sumber://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
Sumber://sintasuciana.blogspot.com/2010/11/warga-negara-dan-negara.html
ConversionConversion EmoticonEmoticon