Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia



 5.1 Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia

A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

1.    Hakikat Dan Kedudukan Warga Negara di Indonesia

Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara. Rakyat merupakan unsur mutlak adanya negara. Istilah lain tentang rakyat ialah warga negara. Warga negara yaitu sekumpulan orang yang satu sama lain mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara sebagai pendukung utama organisasi negara atau pemerintahan. Rakyat didalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara.
a.    Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun – temurun dan besar dalam suatu negara tertentu.
b.    Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya: para turis.
c.    Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, diakui oleh undang – undang melalui proses naturalisasi.
d.    Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan. Contohnya: duta besar, orang asing.
Perihal warga negara Indonesia, keberadaan rakyat yang menjadi penduduk ataupun warga negara, secara konstitusional, tercantum didalam pasal 26 Undang – Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan sebagai berikut:
1)   Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang – orang bangsa Indonesia dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.
2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)   Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur undang – undang.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Undang – Undang tentang Kewarganegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1)   Undang – Undang No. 3 Tahun 1946 yang dalam garis besarnya menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a)         Orang turunan asli dalam wilayah Indonesia.
b)        Orang yang tidak termasuk turunan asli, kecuali menyatakan keberatan menjadi warga negara Indonesia karena ia adalah warga negara lain.
c)         Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi.
2)   Undang – Undang No. 62 Tahun 1958 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan Pasal 18 UU No. 6 Tahun 1958.
3)   Undang – Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 11 Juni 2006. Secara garis besar pokok materi yang diatur dalam ketentuan ini sebagai berikut:
a)         Siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
b)         Syarat dan tata cara memperoleh kewaeganegaraan RI.
c)         Kehilangan kewarganegaraan RI.
d)         Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
UU No. 12 Tahun 2006 ini lahir untuk menggantikan UU No. 62 Tahun 1958 karena secara filosofis, yuridis, dan sosiologis UU No. 62 Tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI.

Siapakah Warga Negara Indonesia?

Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a.    Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang - Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, disebutkan pula dalam Pasal 5 UU  No.12 Tahun 2006 sebagai berikut:
a. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
b. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Selanjutnya Pasal 6, juga dinyatakan sebagai berikut:
1)   Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h huruf i, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahunatau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewaraganegaraannya.
2)   Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana maksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan didalam peraturan perundang – undangan.
3)   Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu palinglambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa setiap orang yang bukan warga negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

2.    Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan syarat, yaitu :
a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.    Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c.    Sehat jasmani dan rohani.
d.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Republik Indonesia.
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f.     Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g.    Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
h.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.


Tata cara pewarganegaraan adalah sebagai berikut :

a.    Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.
b.    Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat.
c.    Permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan di terima.
d.    Permohonan dikenal biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah.
e.    Presiden dapat menerima dan menolak permohonan.
f.     Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan pemberitahuan permohonan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
g.    Penolakan permohonan disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan ditetapkan oleh menteri.
h.    Keputusan presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
i.      Paling lambat 3 bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j.      Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka Keputusan Presiden batal demi hukum.
k.    Apabila pelaksanaan sumpah janji setia tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sumpah janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri.
l.      Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah janji.
m.  Paling lambat 14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah janji, pejabat menyampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggap pengucapan sumpah janji, pejabat menyampaikan berita acara yang tersebut.
n.    Setelah pengucapan sumpah janji pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian atas namanya kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari.
o.    Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan manjadi bukti sah kewarganegaraan sah seseorang.
p.    Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.

3.    Asas dan Stelsel Dalam Kewarganegaraan

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD sebagaimana tersebut diatas, UU No. 12 Tahun 2006 memperintahkan asas – asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas – asas yang dianut dalam undang – undang ini sebagai berikut:

1.    Asas Ius Sanguinis (law of the blood)
Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berasal dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang lahir di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya adalah warganegara Cina, maka ia adalah warga negara Cina. Asas ini dipergunakan atau dianut oleh negara Cina.

2.    Asas Ius Soli (law of the soil)
Asas Ius Soli adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. 
Contoh: Seseorang yang lahir di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya warga negara Cina , maka ia adalah warga negara Indonesia. Asas ini dianut oleh negara Indonesia.

3.    Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4.    Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak - anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU No. 12 Tahun 2006.
UU No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan (bi-patride) ataupun tanpa kewarganegaraan (a-patride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU No. 12 Tahun 2006 merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut diatas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang – undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1.    Asas kepentingan nasional, adalah asas yang menentukan bahwa peraturan warga negara mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
2.    Asas perlindungan maksimum, adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI.
3.    Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan, adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
4.    Asas kebenaran subtantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat – syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
5.    Asas nondiskriminatif, adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender.
6.    Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
7.    Asas keterbukaan, adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.    Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita RI agar masyarakat mengetahuinya. 


Dsamping asas yang tersebut di atas, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan. Stelsel itu ialah:
a. Stelsel aktif 
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan - tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.
b. Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.

Berhubung dengan dengan kedua stelsel diatas, maka harus kita bedakan:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif).

Karena perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan menentukan kewarganegaraan, maka hal demikian ini menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang yaitu :
1. A-patride
Yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 
Contoh: Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir di negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warga negara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warga negara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride

2. Bi-patride
Yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Contoh: Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warga negaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride. 
Kesimpulannya:
Perbedaan asas kewarganegaraan dari dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·      Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A, atau
·      Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.

3. Multipatride
Yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. 
Adanya ketentuan - ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan - ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban - kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
Permasalahan tersebut di atas juga harus dihindari dengan upaya:
·      Memberikan kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang.
·      Menjamin hak - hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber: http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
Sumber://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
Sumber://sintasuciana.blogspot.com/2010/11/warga-negara-dan-negara.html
Previous
Next Post »